DISDUKCAPIL TAPIN

Menu Layanan

Pondok Dukcapil Icon
Pondok Dukcapil

Pelayanan online adminduk, penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Pindah Datang dan lainnya.

Registrasi
IKD Icon
Identitas Kependudukan Digital

Data kependudukan digital seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya.

Unduh
Petaku Icon
Petaku

Data agregat kependudukan wilayah Kabupaten Tapin, seperti jumlah penduduk dan sebagainya.

Agregat
Lentera Pian Icon
Lentera Pian

Layanan Terintegrasi Pencatatan Kematian.

Kunjungi
Yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Semua persyaratan dan tatacara penerbitan dokumen kependudukan dapat dilihat pada menu pelayanan.
Permohonan pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:

1 Datang Langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada jam dari hari kerja

2 Menghubungi salah satu nomor Layanan Online (via WhatsApp) yang bisa dilihat pada menu layanan online

3 Melalui petugas desa terdekat

1 Dokumen kependudukan bisa diambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin pada hari dan jam kerja setelah menerima pesan/notifikasi dari petugas layanan dengan membawa bukti fisik dan persyaratan yang diminta

2 Menggunakan jasa layananan pengantaran petugas POS ke alamat langsung

Pengaduan permasalahan administrasi kependudukan dapat disampaikan melalui:

1 Kotak Pengaduan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

2 Menghubungi nomor pengaduan di 0811-511-3141

3 Melalui email pengaduan@dukcapil.tapinkab.go.id

Tidak, semua layanan dokumen kependudukan GRATIS! Tidak dipungut biaya apapun.
Dokumen kependudukan yang sudah memiliki barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu di legalisir